Mizan qudsiah ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

     Mataram– Pemimpin Markas Assunnah atau wahabi salafi lombok yang berpusat  di Lombok Timur, Mizan Qudsiah ditetapkan sebagai tersangka Atas  kasus dugaan penghinaan makam leluhur masyarakat Lombok.






     Mizan Qudsiah dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan dalam status  tersangka pada Kamis, 20 Januari 2022 di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB.

   Mizan qudsyiah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar  pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dengan ujaran kebencian.

  Kuasa hukum Mizan Qudsiah, Apriadi Abdi Negara telah membenarkan  status tersangka kliennya.

   “Penetapan tersangka pada 10 Januari. Tanggal 17 Januari panggilan,” konfirmasi abdi.


     Abdi sebagai kuasa hukum mizan qudsiyah mengatakan akan  menyiapkan langkah hukum jika Mizan Qudsiah ditahan. Abdi  akan melakukan upaya untuk penangguhan penahanan bersama tim pengacara lainnya.

  Abdi mengatakan bahwa“Penangguhan penahanan sudah pasti akan diajukan. Karena dia (Mizan Qudsiah) tulang punggung keluarga dan juga banyak jamaah untuk diajar,” tutur abdi

Selain itu menurut kuasa hukumnya , Mizan Qudsiah sebelumnya telah meminta maaf dan kooperatif menjalani panggilan kepolisian.

“Mizan qudsyiah sangat kooperatif memenuhi panggilan kepolisian,” katanya. (red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAGU PERJUANGAN TA'SIS NAHDLATUL WATHAN

LIRIK LAGU MARS NAHDLATUL WATHAN