Mizan qudsiah ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Mataram– Pemimpin Markas Assunnah atau wahabi salafi lombok yang berpusat di Lombok Timur, Mizan Qudsiah ditetapkan sebagai tersangka Atas kasus dugaan penghinaan makam leluhur masyarakat Lombok.
Mizan Qudsiah dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan dalam status tersangka pada Kamis, 20 Januari 2022 di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB.
Mizan qudsyiah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dengan ujaran kebencian.
Kuasa hukum Mizan Qudsiah, Apriadi Abdi Negara telah membenarkan status tersangka kliennya.
Abdi sebagai kuasa hukum mizan qudsiyah mengatakan akan menyiapkan langkah hukum jika Mizan Qudsiah ditahan. Abdi akan melakukan upaya untuk penangguhan penahanan bersama tim pengacara lainnya.
Abdi mengatakan bahwa“Penangguhan penahanan sudah pasti akan diajukan. Karena dia (Mizan Qudsiah) tulang punggung keluarga dan juga banyak jamaah untuk diajar,” tutur abdi
Selain itu menurut kuasa hukumnya , Mizan Qudsiah sebelumnya telah meminta maaf dan kooperatif menjalani panggilan kepolisian.
“Mizan qudsyiah sangat kooperatif memenuhi panggilan kepolisian,” katanya. (red)
Komentar
Posting Komentar